Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya tidak memindahkan status pemberi kerja ke client. Upah, syarat kerja, perlindungan pekerja, dan perselisihan tetap tanggung jawab perusahaan alih daya, sesuai Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021. Client wajib memastikan vendor memenuhi hak pekerja (Pasal 4 ayat (3) Permenaker 7/2026). Dalam praktik, client boleh mengarahkan pekerjaan, menetapkan standar, dan menjaga tata tertib lokasinya. Teguran resmi, pembayaran lembur, dan pemutusan hubungan kerja harus lewat vendor, dan perjanjian alih daya serta catatan harian perlu menunjukkan pembagian itu.
Apa yang sebenarnya diatur soal pembagian peran
Permenaker 7/2026 diundangkan 30 April 2026. Menurut Hukumonline (1 Mei 2026) dan Kompas.com (30 April 2026), aturan ini mewajibkan perjanjian alih daya tertulis yang paling sedikit memuat pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, pelindungan dan hak pekerja, serta hak dan kewajiban kedua perusahaan. Pelindungan yang disebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, K3, cuti tahunan, jaminan sosial, THR, dan hak saat hubungan kerja berakhir.
Vendor juga wajib mencatatkan perjanjian itu ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi pekerjaan, paling lambat tiga hari kerja setelah ditandatangani para pihak, menurut Klinik Hukumonline dan ringkasan Veritask. Dinas bisa menolak menerbitkan bukti pencatatan kalau jenis pekerjaannya di luar bidang yang diizinkan atau isi minimumnya tidak lengkap.
Teks pasal yang kami cek tidak memuat daftar rinci instruksi apa yang boleh diberikan client kepada pekerja. Garis di lapangan masih harus ditarik dari prinsip umumnya, yaitu hubungan kerja ada di vendor dan client memastikan hak pekerja terpenuhi.
Masalahnya muncul di lokasi kerja
D. Andry Effendy, dosen pascasarjana Universitas Borobudur, dalam opininya di Hukumonline (15 Oktober 2026) menggambarkan pola yang biasa terjadi: pekerja outsourcing memakai seragam client, diarahkan dan dinilai supervisor client, bahkan menerima surat peringatan dari client. Ia mengajukan pertanyaan yang tepat: "Siapa sebenarnya pemberi kerja?" Kalau praktik sehari hari berbeda dari isi kontrak, client berisiko dianggap bertindak sebagai pemberi kerja.
Bagi vendor, akibatnya lebih konkret. Kalau client menerbitkan SP dan pekerja itu kemudian diberhentikan, vendor yang digugat, padahal vendor tidak punya catatan kejadian dan tidak pernah memanggil pekerja itu untuk didengar. Di sidang, vendor membela keputusan yang tidak ia buat.
Sanksinya juga berlaku ke dua pihak. Hukumonline (28 Juli 2026) mengutip praktisi hukum Ida Bagus Adhitya Pudja: "Jadi dua pihak nih ada sanksinya di Permenaker ini." Client yang mengalihdayakan pekerjaan di luar bidang yang diizinkan bisa kena peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha. Vendor yang tidak memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin, termasuk soal pencatatan, bisa kena sanksi sampai pencabutan izin.
Garis di lapangan: siapa memutuskan apa
Tabel ini pembagian yang kami sarankan berdasarkan prinsip di atas. Ini bukan kutipan pasal, jadi sesuaikan dengan perjanjian dan peraturan perusahaan masing masing.
| Urusan | Perusahaan pengguna (client) | Perusahaan alih daya (vendor) |
|---|---|---|
| Instruksi kerja harian | Memberi arahan soal hasil pekerjaan dan standar operasional lokasi | Menempatkan koordinator yang menerima arahan dan meneruskannya |
| K3 dan tata tertib lokasi | Menetapkan aturan lokasi dan menghentikan tindakan yang berbahaya | Memastikan pekerja dilatih dan dilengkapi sesuai aturan itu |
| Absensi | Memverifikasi kehadiran di lokasi | Mencatat absensi sebagai dasar upah dan menyelesaikan selisih |
| Lembur | Mengajukan kebutuhan lembur secara tertulis | Memerintahkan lembur, mencatat jamnya, dan membayar upah lembur |
| Pelanggaran | Melaporkan kejadian dengan kronologi dan saksi | Memeriksa, memanggil pekerja, dan menerbitkan SP kalau perlu |
| Pekerja tidak cocok | Meminta penggantian personel dengan alasan tertulis | Memutuskan mutasi, pembinaan, atau pengakhiran hubungan kerja |
| Upah, BPJS, THR | Memastikan dipenuhi, misalnya meminta bukti bayar | Membayar dan menyimpan buktinya |
Baris yang paling sering dilanggar adalah pelanggaran dan lembur. Supervisor client biasanya tidak berniat mengambil alih peran vendor. Ia hanya ingin masalah cepat selesai, dan koordinator vendor tidak ada di lokasi saat kejadian.
Yang dimasukkan ke perjanjian dan catatan
Isi minimum Permenaker belum cukup untuk membuktikan pembagian di atas. Kami menyarankan perjanjian alih daya juga memuat:
- Nama dan kontak koordinator vendor per lokasi, sebagai satu satunya jalur instruksi yang menyangkut status kerja.
- Prosedur laporan pelanggaran: client mengirim kronologi tertulis, vendor menindaklanjuti dalam batas waktu yang disepakati, dan SP hanya diterbitkan vendor.
- Formulir pengajuan lembur dari client, dengan jam mulai dan selesai, yang menjadi dasar perintah lembur vendor dan tagihan ke client.
- Batas waktu verifikasi absensi tiap periode, supaya selisih kehadiran tidak baru muncul saat gaji sudah dibayar.
- Hak client meminta penggantian personel, yang dipisahkan tegas dari keputusan pengakhiran hubungan kerja.
Catatan harian vendor harus cocok dengan pasal pasal itu. Setiap SP perlu merujuk laporan kejadian dari client dan berita acara pemeriksaan dari vendor. Setiap jam lembur yang dibayar perlu punya pengajuan dari client. Kalau ada sengketa, catatan inilah yang menunjukkan bahwa pembagian di perjanjian memang dijalankan.
Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, mencatat absensi lapangan, penempatan per client, penggajian, dan tagihan client beserta management fee dalam satu data, lewat web, Android, dan iOS. Dengan begitu absensi yang diverifikasi client, jam lembur yang dibayar, dan jam yang ditagihkan berasal dari catatan yang sama. Sistemnya disewa per karyawan per bulan tanpa biaya lisensi di muka. Software tidak membuat vendor patuh dengan sendirinya. Kalau supervisor client masih menerbitkan SP sendiri, tidak ada sistem yang bisa memperbaikinya.
Yang bisa dicek minggu ini
Ambil SP yang terbit dalam enam bulan terakhir dan lihat siapa yang menandatanganinya. Kalau ada yang ditandatangani pihak client, itu daftar pertama yang perlu dibereskan. Lakukan hal yang sama untuk lembur: apakah setiap jam yang dibayar punya pengajuan tertulis dari client.
Lalu periksa apakah semua perjanjian alih daya yang aktif sudah punya bukti pencatatan dari Disnaker setempat. Perjanjian lama tetap berlaku sampai jangka waktunya habis, tapi jenis dan bidang pekerjaannya wajib disesuaikan paling lambat dua tahun sejak Permenaker diundangkan. Saat memperbarui perjanjian, masukkan pasal soal jalur instruksi dan laporan pelanggaran sekalian.
Daftar bidangnya sendiri kemungkinan berubah lagi. Menurut pemberitaan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR 6 Oktober 2026 mempersempitnya menjadi empat jenis pekerjaan ditambah jasa penunjang tambang dan migas, seperti kami bahas di artikel tentang pembatasan alih daya ke empat jenis pekerjaan. UU itu belum diundangkan, jadi yang mengikat hari ini tetap Permenaker 7/2026 dan PP 35/2021.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah client boleh memberi instruksi kerja langsung ke pekerja outsourcing?
Boleh, sebatas arahan soal hasil pekerjaan, standar operasional, K3, dan tata tertib lokasi. Yang menyangkut status kerja, seperti teguran resmi, upah, dan pengakhiran hubungan kerja, tetap tanggung jawab vendor menurut Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021.
Bolehkah supervisor client menerbitkan surat peringatan?
Sebaiknya tidak. Client melaporkan kejadian secara tertulis, lalu vendor memeriksa dan menerbitkan SP kalau perlu. SP dari client membuat vendor harus membela keputusan yang tidak pernah ia buat, dan membuat client berisiko dianggap bertindak sebagai pemberi kerja.
Siapa yang menyetujui dan membayar lembur pekerja alih daya?
Client mengajukan kebutuhan lembur secara tertulis, vendor yang memerintahkan, mencatat jamnya, dan membayar upah lembur. Upah lembur termasuk pelindungan yang menurut Permenaker 7/2026 wajib dipenuhi perusahaan alih daya.
Apakah perjanjian alih daya harus dicatatkan?
Ya. Menurut Permenaker 7/2026, vendor mencatatkan perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota di lokasi kerja paling lambat tiga hari kerja setelah ditandatangani. Dinas bisa menolak menerbitkan bukti pencatatan kalau isinya tidak memenuhi syarat.
Apa kewajiban client terhadap hak pekerja outsourcing?
Pasal 4 ayat (3) Permenaker 7/2026 mewajibkan client memastikan vendor memenuhi pelindungan dan hak pekerja, paling sedikit sesuai peraturan. Dalam praktik, artinya client perlu meminta dan menyimpan bukti pembayaran upah, BPJS, dan THR dari vendor.