Menurut pemberitaan tentang UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR 6 Oktober 2026, alih daya hanya boleh untuk kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, pengamanan, dan angkutan pekerja, ditambah jasa penunjang pertambangan dan perminyakan sebagai sektor tersendiri. Itu sebabnya sebagian media menulis "empat pekerjaan" dan sebagian lagi "lima bidang". Naskah resminya belum terbit, jadi vendor belum perlu memutus penempatan apa pun. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memetakan setiap penempatan aktif ke daftar itu dan menghitung berapa pendapatan yang berada di luarnya.
Empat atau lima: dua cara menghitung daftar yang sama
Suara.com (8 Oktober 2026) mengutip Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan, yang menyebut "Hanya boleh empat jenis pekerjaan": katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Kompas.com, CNA, dan Okezone menulis lima jenis jasa penunjang, yaitu empat yang sama ditambah jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan. Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah, dikutip detikFinance, merumuskannya sebagai "empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan".
Jadi dua angka itu tidak bertentangan. Untuk perusahaan swasta di luar tambang dan migas, daftarnya empat. Menurut Said Iqbal, BUMN serta perusahaan penunjang pertambangan dan perminyakan yang memakai alih daya wajib membentuk anak perusahaan berbentuk PT. Menaker Yassierli juga menyebut alih daya di BUMN harus lewat anak usaha.
Menurut Hukumonline, daftar ini sama dengan lima kegiatan penunjang di Permenakertrans 19/2012, aturan yang berlaku sebelum UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 menghapus pembatasan jenis pekerjaan. Vendor yang sudah beroperasi sebelum 2020 pernah bekerja dengan daftar ini.
Satu kata yang belum jelas: pengemudi atau angkutan pekerja
Said Iqbal menyebut "driver" atau supir. Kompas.com, CNA, dan Hukumonline memakai rumusan angkutan atau penjemputan pekerja. Bedanya besar. Kalau rumusan finalnya angkutan pekerja, maka supir antar jemput karyawan pabrik masuk, sedangkan supir pribadi direksi, kurir, atau pengemudi armada distribusi client belum tentu masuk.
Hal yang sama berlaku untuk penyediaan makanan bagi pekerja. Juru masak kantin karyawan jelas masuk, tapi pramusaji di restoran milik client yang melayani tamu umum adalah pekerjaan inti restoran itu. Sebelum naskahnya terbit, perlakukan penempatan yang ada di batas rumusan seperti ini sebagai abu-abu, bukan aman.
Cara memetakan penempatan yang ada
Mulai dari pekerjaan yang benar-benar dilakukan di lokasi client, bukan dari nama jabatan di kontrak. "Staf umum" di satu client bisa berarti petugas kebersihan, di client lain berarti admin gudang. Lalu beri setiap penempatan satu dari tiga status.
| Contoh penempatan | Status sementara | Alasan |
|---|---|---|
| Petugas kebersihan gedung, satpam, juru masak kantin karyawan | Masuk daftar | Disebut langsung di semua pemberitaan |
| Supir bus antar jemput karyawan | Masuk daftar | Sesuai rumusan angkutan pekerja |
| Supir pribadi pimpinan, kurir, supir armada distribusi | Abu-abu | Tergantung rumusan final "pengemudi" atau "angkutan pekerja" |
| Admin, kasir, SPG, operator produksi, staf gudang, call center | Di luar daftar | Tidak termasuk empat jenis pekerjaan, dan bukan penunjang tambang atau migas |
Setelah semua penempatan diberi status, jumlahkan headcount dan nilai tagihan bulanan per status. Angka "di luar daftar" ini yang harus dibawa ke rapat direksi, karena itu bagian bisnis yang bisa hilang begitu masa transisi habis.
Apa yang dilakukan dengan penempatan di luar daftar
Pertama, tunggu naskahnya sebelum memutus apa pun. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip CNBC Indonesia, menyebut masa transisinya satu tahun sejak undang-undang diundangkan, dan LBH Surakarta mencatat perlakuan kontrak yang sudah berjalan masih menunggu ketentuan peralihan. Selama itu PP 35/2021 dan Permenaker 7/2026 tetap berlaku, dan bisa saja ada pengecualian untuk perjanjian yang sudah ditandatangani. Status undang-undangnya kami rangkum di artikel tentang yang berubah di UU Ketenagakerjaan baru.
Kedua, buka pembicaraan dengan client lebih awal. Client yang memakai tenaga alih daya untuk admin atau kasir juga terkena aturan ini, dan pilihannya biasanya merekrut langsung atau mengubah bentuk kerja samanya. Kalau client memilih merekrut langsung, vendor yang datanya rapi bisa membantu serah terima karyawan, dan hubungan dengan client itu berakhir dengan jadwal yang disepakati.
Ketiga, hitung biaya keluarnya. Kalau penempatan berakhir dan karyawannya tidak bisa dipindah ke client lain, ada kewajiban pesangon atau kompensasi yang mengikuti status kontrak tiap orang. Menaker Yassierli juga menyatakan pengali pesangon 0,5 tidak lagi dipakai di undang-undang yang sama. Pasalnya belum bisa dicek, tapi angka lama di perhitungan internal kemungkinan terlalu rendah.
Satu catatan lagi soal aturan turunan. Menurut Hukumonline (1 Mei 2026), Permenaker 7/2026 yang berlaku sejak 30 April 2026 membolehkan alih daya untuk enam jenis pekerjaan penunjang. Kalau UU baru membatasinya menjadi empat jenis pekerjaan ditambah penunjang tambang dan migas, Permenaker itu kemungkinan besar harus disesuaikan. Konteks Permenaker tersebut ada di catatan kami soal aturan alih daya yang sedang berubah.
Daftar periksa minggu ini
- Apakah setiap penempatan aktif tercatat dengan uraian pekerjaan nyata, bukan hanya nama jabatan dari client?
- Berapa persen headcount dan tagihan bulanan yang masuk status "di luar daftar" dan "abu-abu"?
- Kontrak client mana yang berakhir setelah perkiraan akhir masa transisi, dan apa klausul perubahan regulasinya?
- Karyawan di penempatan "di luar daftar" mana yang bisa dipindah ke penempatan kebersihan, keamanan, katering, atau angkutan?
Pemetaan ini paling cepat dilakukan kalau data penempatan sudah tercatat per client dan per karyawan. Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, menyimpan penempatan per client, kontrak PKWT, absensi lapangan, penggajian, serta tagihan client dan management fee dalam satu data. Biayanya Rp20.000 per karyawan per bulan untuk di bawah 500 karyawan, tanpa biaya lisensi di muka. Aplikasinya tidak memutuskan pekerjaan mana yang boleh dialihdayakan. Itu tetap urusan naskah undang-undang dan penasihat hukum perusahaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pekerjaan apa saja yang masih boleh dialihdayakan?
Menurut pemberitaan, kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, pengamanan, dan angkutan pekerja, ditambah jasa penunjang sektor pertambangan dan perminyakan. Said Iqbal menyebutnya empat jenis pekerjaan, sedangkan Kompas.com dan CNA menulis lima jenis jasa penunjang karena sektor tambang ikut dihitung.
Kenapa ada media yang menulis empat dan ada yang menulis lima?
Keduanya menghitung daftar yang sama dengan cara berbeda. Pengurus KSPSI merumuskannya sebagai empat jenis pekerjaan plus satu sektor pertambangan, jadi untuk perusahaan swasta di luar tambang dan migas daftarnya empat.
Apakah supir termasuk pekerjaan yang boleh dialihdayakan?
Belum pasti untuk semua jenis supir. Said Iqbal menyebut driver, sedangkan Kompas.com, CNA, dan Hukumonline memakai rumusan angkutan atau penjemputan pekerja. Supir antar jemput karyawan jelas masuk, tapi supir pribadi, kurir, dan supir armada distribusi sebaiknya diperlakukan sebagai abu-abu sampai naskah resmi terbit.
Apakah penempatan admin atau SPG harus dihentikan sekarang?
Tidak perlu sekarang. UU ini belum diundangkan, Kemnaker menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan, dan perlakuan kontrak yang sudah berjalan masih menunggu ketentuan peralihan. Yang perlu dilakukan sekarang adalah menghitung berapa headcount dan tagihan yang berada di luar daftar, lalu membicarakannya dengan client.