Aturan alih daya berubah: yang harus disiapkan penyedia tenaga kerja

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sudah diundangkan dan berlaku sejak 30 April 2026, dengan masa transisi dua tahun bagi perjanjian alih daya yang sudah berjalan. Isi pasal per pasalnya, termasuk daftar jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, belum tersedia teksnya untuk publik, jadi penyedia tenaga kerja belum bisa menyesuaikan kontrak berdasarkan pasal yang pasti. Yang bisa dan harus disiapkan sekarang adalah pencatatan: jenis pekerjaan tiap penempatan, dasar kontrak tiap karyawan, riwayat penempatan lintas client, dan bukti kepatuhan upah serta BPJS.

Yang sudah pasti dari Permenaker 7/2026

Kementerian Ketenagakerjaan, lewat JDIH Kemnaker, mencatat Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya sudah diundangkan dan berlaku 30 April 2026. Dasar hukumnya adalah UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, serta UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan peralihannya jelas: perjanjian alih daya yang sudah berjalan wajib disesuaikan paling lambat dua tahun sejak aturan ini diundangkan. Dua tahun terdengar lama, tapi kalau perusahaan punya puluhan kontrak client dengan tanggal mulai berbeda beda, menghitung mana yang jatuh tempo lebih dulu butuh data yang sudah rapi, bukan dikumpulkan mendadak menjelang tenggat.

Yang belum bisa dipastikan, jangan menebak

Halaman JDIH Kemnaker untuk Permenaker 7/2026 baru menampilkan ringkasan, bukan teks pasal lengkap, dan dokumen PDF terkait berupa hasil pindaian yang tidak terbaca. Detail soal jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan, mekanisme pencatatan dan perizinan perusahaan alih daya, serta bentuk perjanjian tertulis yang diwajibkan, belum bisa dikutip dengan pasti. Kalau ada pihak yang sudah menjelaskan pasal per pasal aturan ini secara rinci, tanyakan sumbernya.

Kemnaker juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai dasar penetapan Upah Minimum Sektoral 2026. Isi lengkap amar putusan dan tenggat yang diperintahkan MK kepada pembentuk undang undang belum bisa diverifikasi karena situs resmi MK menolak akses saat dicek. Rujukannya ada, isi lengkapnya belum bisa dipastikan.

AspekStatus
Status Permenaker 7/2026Sudah diundangkan, berlaku 30 April 2026
Masa transisi kontrakPaling lambat dua tahun sejak diundangkan
Dasar hukumUU 13/2003, PP 35/2021, UU 6/2023
Isi pasal jenis pekerjaan penunjangBelum tersedia teks lengkapnya untuk publik
Dasar Upah Minimum Sektoral 2026Merujuk Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, isi lengkap belum terverifikasi

Kewajiban yang sudah berlaku sekarang, tidak menunggu aturan baru

Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR Keagamaan 2026, terbit 2 Maret 2026 dan ditandatangani Menaker Yassierli, sudah mengikat. THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja dua belas bulan atau lebih menerima satu bulan upah, sedangkan yang di bawah itu dihitung proporsional.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga jalan seperti biasa. Jaminan Hari Tua 5,7% dari upah, dua persen ditanggung pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% sampai 1,74% sesuai kategori risiko berdasarkan PP 6/2025. Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Pensiun 3% dengan plafon upah Rp10.547.000 per bulan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 0,22% yang ditanggung Pemerintah Pusat. Untuk penyedia tenaga kerja dengan penempatan di banyak client, bukti setoran ini yang biasanya diminta lebih dulu saat ada pemeriksaan.

Pencatatan yang harus rapi sebelum aturan baru mengikat penuh

Karena isi pasal soal jenis pekerjaan penunjang belum terbit, cara paling aman menyiapkan diri bukan menebak isinya, tapi memastikan empat hal ini bisa ditarik kapan saja.

Kalau keempat data ini tersebar di spreadsheet berbeda milik tiap client manager, menyatukannya saat aturan sudah mengikat akan memakan waktu.

Kenapa kecepatan menarik data ini yang menentukan besar kerugian

Begitu ketentuan peralihan mulai ditagih, ukurannya bukan seberapa perusahaan merasa sudah patuh, tapi seberapa cepat data yang diminta bisa ditunjukkan, dan berapa banyak kontrak yang masih harus disesuaikan sebelum tenggat dua tahun habis. Perusahaan yang datanya tersebar mengecek satu per satu, sementara yang datanya sudah terpusat tinggal menarik laporan.

Di HRIS Alidaya, satu data induk karyawan menyimpan riwayat yang ikut orangnya lintas penempatan, bukan dibuat ulang tiap kali dipindah ke client baru. Kontrak PKWT tercatat dengan tanggal jatuh tempo yang bisa dipantau, dan penggajian menyimpan bukti komponen upah serta iuran per periode, bukan hanya angka akhir yang dibayarkan. Ini tidak membuat perusahaan otomatis patuh, tapi membuat posisi perusahaan bisa dibuktikan lebih cepat kalau ditanya.

Sebelum menunggu isi pasal Permenaker 7/2026 terbit lengkap, ada yang bisa dicek lebih dulu: apakah sistem pencatatan yang dipakai sekarang bisa menampilkan jenis pekerjaan per penempatan, dasar kontrak per karyawan, riwayat penempatan, dan bukti upah plus BPJS dalam hitungan menit, bukan hari. Hitung juga berapa kontrak alih daya yang aktif dan kapan masing masing jatuh tempo penyesuaian dalam masa transisi dua tahun ini.

Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, punya seratus modul yang mencakup data karyawan, kontrak, penempatan, absensi, sampai penggajian, disewa bulanan per karyawan tanpa biaya lisensi di muka, dan bisa diakses lewat browser maupun aplikasi HP. Pertanyaan yang lebih penting dari nama vendornya: kalau besok diminta menunjukkan dasar kontrak dan bukti BPJS satu karyawan tertentu, berapa lama itu bisa ditarik dari sistem yang dipakai sekarang.

Isi Alidaya per kelompok modul, termasuk yang mencatat kontrak dan penempatan, ditulis terpisah di artikel tentang aplikasi HR untuk perusahaan outsourcing.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya mulai berlaku?

Aturan ini sudah diundangkan dan berlaku sejak 30 April 2026, menurut Kementerian Ketenagakerjaan lewat JDIH Kemnaker. Dasar hukumnya UU 13/2003, PP 35/2021, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Berapa lama waktu yang diberikan untuk menyesuaikan kontrak alih daya yang sudah berjalan?

Ketentuan peralihannya mewajibkan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak Permenaker 7/2026 diundangkan. Dua tahun cukup panjang, tapi baru berguna kalau data kontrak dan penempatan sudah rapi sejak sekarang, bukan dikumpulkan menjelang tenggat.

Apakah isi pasal soal jenis pekerjaan penunjang yang boleh dialihdayakan sudah bisa dibaca?

Belum. Halaman resmi baru menampilkan ringkasan, bukan teks pasal lengkap, dan dokumen PDF terkait berupa hasil pindaian yang tidak terbaca. Sebaiknya jangan percaya penjelasan pasal per pasal yang beredar sebelum teks resminya benar benar terbit.

Data apa yang paling penting disiapkan penyedia tenaga kerja sekarang?

Empat hal: jenis pekerjaan tiap penempatan, dasar kontrak tiap karyawan, riwayat penempatan lintas client, dan bukti kepatuhan upah serta BPJS per periode gaji. Ini yang biasanya diminta lebih dulu saat posisi perusahaan perlu dibuktikan.

Apakah pakai HRIS seperti Alidaya membuat perusahaan otomatis patuh terhadap aturan baru ini?

Tidak. Software tidak membuat perusahaan patuh, ia hanya membuat data yang dibutuhkan bisa ditarik lebih cepat saat ditanya. Kepatuhan tetap soal isi kontrak dan praktik kerja, bukan sistem yang mencatatnya.

Menjalankan bisnis outsourcing?

Alidaya mengelola tenaga kerja, penempatan client, dan penggajiannya di atas sistem yang dibangun khusus untuk model bisnis ini. Sistem yang sama tersedia untuk perusahaan outsourcing lain.

Lihat sistemnya