UU Ketenagakerjaan baru: yang berubah untuk perusahaan outsourcing

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi sampai pertengahan Oktober undang-undang ini belum bernomor, belum diundangkan, dan naskah resminya belum bisa dibaca publik. Kemnaker menyebut ada masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Menurut pernyataan pejabat dan pemberitaan, ada empat perubahan yang paling terasa bagi perusahaan alih daya: jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dipersempit, PKWT dibatasi total empat tahun, pengali pesangon 0,5 tidak lagi dipakai, dan dasar upah minimum diganti. Selama transisi, aturan lama tetap jalan: PP 35/2021 untuk kontrak, alih daya, dan PHK, serta PP 49/2025 untuk upah minimum.

Status undang-undangnya hari ini

RUU disetujui dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027, Selasa 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Menurut Ketua Panja Putih Sari yang dikutip IDX Channel dan Kompas.com, isinya 23 bab dan 313 pasal. Undang-undang ini disusun untuk menjalankan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Disahkan DPR belum sama dengan berlaku. LBH Surakarta mencatat per 14 Oktober 2026 nomornya belum muncul di basis data hukum pemerintah. Menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, kalau Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari sejak RUU disetujui bersama, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Artinya, paling lambat awal November 2026 statusnya akan jelas.

Soal kapan berlaku, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip CNBC Indonesia (6 Oktober 2026), mengatakan masa transisinya "satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan". Kompas.com menulis target implementasi penuh 6 Oktober 2027. Tanggal itu baru tepat kalau undang-undangnya diundangkan pada hari yang sama dengan pengesahan, dan itu belum terjadi.

Empat perubahan yang paling terasa bagi vendor

Semua poin di bawah berasal dari pernyataan pejabat dan pemberitaan, bukan dari teks pasal. Angkanya konsisten di beberapa media, tapi nomor pasal dan rumusan persisnya belum bisa dikutip.

TopikAturan yang berjalan sekarangMenurut pemberitaan UU baru
Jenis pekerjaan alih dayaPermenaker 7/2026: enam jenis pekerjaan penunjangEmpat jenis pekerjaan (katering, keamanan, kebersihan, angkutan atau pengemudi pekerja) ditambah jasa penunjang pertambangan dan migas
Batas PKWTPP 35/2021: sampai lima tahun termasuk perpanjanganKontrak pertama paling lama dua tahun, diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun, total empat tahun
PesangonPP 35/2021: ada pengali 0,5 untuk alasan tertentuMenurut Menaker, pengali 0,5 tidak lagi dipakai. Rumusan pasalnya belum bisa dicek
Upah minimumPP 49/2025: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa 0,50 sampai 0,90Berbasis Kebutuhan Hidup Layak yang dihitung BPS, menurut Kemnaker paling cepat dipakai 2028

Menurut kami, pembatasan jenis pekerjaan yang paling cepat mengubah portofolio vendor, karena menyangkut penempatan, dan penempatan lebih sulit diubah daripada rumus hitungan. Media menulis angkanya berbeda, empat atau lima, tergantung sektor penunjang tambang dan migas ikut dihitung atau tidak.

PKWT: hitung ulang umur kontrak per orang

Kompas.com, CNA, dan JawaPos melaporkan batas empat tahun dengan rumusan yang sama, setahun lebih pendek dari lima tahun di PP 35/2021. Vendor yang biasa memperpanjang kontrak orang yang sama setiap kali kontrak client diperpanjang akan merasakan selisih itu. Apakah masa kontrak sebelum UU berlaku ikut dihitung masih menunggu ketentuan peralihan di naskah resmi, menurut LBH Surakarta, jadi jangan dulu memutus atau mengangkat orang berdasarkan asumsi.

Pesangon, PHK, dan upah minimum

Menaker Yassierli, dikutip Katadata dan Kontan (6 Oktober 2026), menyatakan pengali pesangon 0,5 yang sebelumnya berlaku dalam kondisi tertentu tidak lagi digunakan. Rumusan pasalnya belum bisa dicek, dan Bloomberg Technoz menulis besaran pengalinya masih bergantung pada masa kerja dan faktor lain yang belum diatur rinci. Kalau arahnya tetap begitu, PHK karena efisiensi atau berakhirnya kontrak client bisa lebih mahal dari yang selama ini dihitung. Beberapa media juga melaporkan PHK wajib diawali perundingan bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja.

Said Iqbal, dikutip Suara.com (8 Oktober 2026), menyebut pekerja alih daya berhak atas pesangon saat di-PHK. Kalau itu yang tertulis di pasalnya, biaya pesangon perlu masuk ke perhitungan harga kontrak client supaya tidak dibayar dari margin saat kontrak selesai. Kompas.com juga menyebut ada program jaminan pesangon yang mewajibkan pengusaha ikut iuran. Talenta mencatat besaran dan mekanisme iurannya masih menunggu peraturan pemerintah.

Untuk upah minimum, Indah Anggoro Putri menyatakan UMP 2027 masih mengacu PP 49/2025, sedangkan penghitungan berbasis Kebutuhan Hidup Layak dari BPS paling cepat dipakai 2028. Saat ditanya apakah UMP 2028 akan memakai aturan baru, ia menjawab "Insyaallah". Jadi tagihan client tahun 2027 masih dihitung dengan formula yang sekarang.

Yang bisa dikerjakan sebelum naskah resmi terbit

Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, mencatat kontrak PKWT dengan tanggal mulai, berakhir, dan riwayat perpanjangan per karyawan, serta penempatan per client. Aplikasinya bisa dipakai di web, Android, dan iOS, dengan biaya sewa per karyawan per bulan tanpa biaya lisensi di muka. Software tidak membuat perusahaan patuh dengan sendirinya. Yang dilakukannya hanya membuat daftar di atas bisa ditarik dalam hitungan menit, tanpa mengumpulkan spreadsheet dari tiap client manager.

Untuk konteks aturan turunan yang sudah lebih dulu terbit, lihat catatan kami soal Permenaker 7/2026 tentang alih daya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah berlaku?

Belum. DPR mengesahkannya 6 Oktober 2026, tetapi sampai pertengahan Oktober undang-undang ini belum bernomor dan belum diundangkan. Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, masa transisinya satu tahun sejak diundangkan, jadi aturan yang berjalan sekarang, termasuk PP 35/2021 dan PP 49/2025, masih menjadi acuan.

Kapan nomor undang-undangnya keluar?

Belum ada tanggal resmi. Menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, kalau Presiden tidak menandatangani dalam 30 hari sejak RUU disetujui bersama, RUU itu tetap sah dan wajib diundangkan, jadi statusnya akan jelas paling lambat awal November 2026.

Berapa lama batas PKWT di UU baru?

Menurut pemberitaan Kompas.com, CNA, dan JawaPos, PKWT paling lama dua tahun dan bisa diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing paling lama satu tahun, sehingga totalnya empat tahun. PP 35/2021 membolehkan sampai lima tahun. Perlakuan kontrak yang sudah berjalan masih menunggu ketentuan peralihan di naskah resmi.

Apakah pesangon karyawan outsourcing berubah?

Menaker Yassierli, dikutip Katadata dan Kontan, menyatakan pengali pesangon 0,5 yang sebelumnya berlaku dalam kondisi tertentu tidak lagi digunakan. Said Iqbal juga menyebut pekerja alih daya berhak atas pesangon saat di-PHK. Rumusan pasalnya belum bisa dicek, dan selama transisi PHK masih dihitung dengan PP 35/2021.

Apakah UMP 2027 sudah memakai formula baru?

Belum. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan upah minimum 2027 masih mengacu PP 49/2025. Penghitungan berbasis kebutuhan hidup layak paling cepat dipakai 2028, dan saat ditanya soal UMP 2028 ia menjawab "Insyaallah".

Menjalankan bisnis outsourcing?

Alidaya mengelola tenaga kerja, penempatan client, dan penggajiannya di atas sistem yang dibangun khusus untuk model bisnis ini. Sistem yang sama tersedia untuk perusahaan outsourcing lain.

Lihat sistemnya