Outsourcing BUMN wajib lewat anak perusahaan: yang berubah untuk vendor swasta

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 mewajibkan alih daya di BUMN diselenggarakan oleh anak perusahaan. Ini satu dari 13 hal baru yang dibacakan Menaker Yassierli di rapat paripurna. Vendor swasta yang sekarang menempatkan pekerja langsung di BUMN kemungkinan besar harus mengubah posisinya: kontraknya dialihkan ke anak perusahaan BUMN, pekerjanya diambil alih, atau ia tetap ikut sebagai subkontraktor kalau teks akhirnya mengizinkan. Sampai pertengahan Oktober, UU ini belum bernomor, belum diundangkan, dan naskah finalnya belum bisa dibaca publik. Kemnaker menyebut masa transisi satu tahun sejak diundangkan, tapi perlakuan kontrak BUMN yang sedang berjalan dan nasib vendor luar belum bisa dipastikan.

Yang sudah dikonfirmasi dan yang baru penjelasan satu pihak

Yang pasti: DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di rapat paripurna 6 Oktober 2026. Menurut Antara dan detikFinance (6 Oktober 2026), Yassierli menyebut poin ke-13 sebagai penguatan perlindungan pekerja alih daya di BUMN, "dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan." Situs DPR mencatat RUU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. RUU ini disusun untuk memenuhi Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, yang memberi batas sampai 31 Oktober 2026 untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Rincian lain sejauh ini datang dari Said Iqbal, Presiden KSPI yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan. Dikutip Suara (8 Oktober 2026), ia mengatakan BUMN serta perusahaan tambang dan migas yang memakai pekerja alih daya wajib membentuk anak perusahaan berbentuk PT, "enggak ada CV, enggak ada koperasi." Contoh yang ia sebut Pertamina dan PLN. Itu penjelasan pimpinan serikat, dan bunyi pasalnya sendiri belum bisa dicek. Kepada CNN Indonesia ia sendiri mengakui naskah final belum bisa diakses, bahkan oleh KSPI, karena masih harus diharmonisasi lalu dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara. Daftar pekerjaan yang masih boleh dialihdayakan kami bahas di artikel tentang pembatasan alih daya ke empat jenis pekerjaan.

AspekStatus per pertengahan Oktober 2026
Kewajiban alih daya BUMN lewat anak perusahaanDikonfirmasi Menaker di paripurna, 6 Oktober 2026
Bentuk anak perusahaan wajib PT, bukan CV atau koperasiDisampaikan Said Iqbal (KSPI), belum terlihat di teks resmi
Ikut berlaku untuk tambang dan migas swastaDisampaikan Said Iqbal, belum terlihat di teks resmi
Nomor UU dan tanggal pengundanganBelum ada. Kalau tidak ditandatangani Presiden, tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945)
Masa transisiKemnaker: satu tahun sejak diundangkan, untuk UU secara umum. Perlakuan kontrak BUMN yang berjalan belum disebut

Apindo juga belum memegang teksnya. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dikutip Antara (8 Oktober 2026), mengatakan mereka masih menunggu naskah karena "kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari."

Tiga skenario untuk vendor yang melayani BUMN

Pertanyaan terpenting buat vendor swasta adalah apakah anak perusahaan BUMN boleh menyubkontrakkan sebagian pekerjaan ke vendor luar. Pemberitaannya tidak seragam. CNN Indonesia menulis anak perusahaan atau entitas sejenis, seperti vendor atau kontraktor, yang tetap diawasi perusahaan induk. Sementara itu kutipan Said Iqbal di Suara terdengar lebih sempit: BUMN-nya sendiri yang harus membuat anak perusahaan. Sampai pasalnya terbit, kami menyiapkan tiga kemungkinan.

Kemungkinan pertama, vendor jadi subkontraktor anak perusahaan BUMN. Pekerjaan tetap jalan, tapi margin terbagi dua lapis, dan anak perusahaan itu yang menentukan standar laporan dan tenggat pembayaran. Kemungkinan kedua, kontrak dinovasi, artinya hak dan kewajiban vendor dialihkan ke anak perusahaan lewat perjanjian tiga pihak. Ketiga, kontrak tidak diperpanjang, dan pekerja diambil alih anak perusahaan sejak tanggal tertentu.

Dalam ketiga skenario itu, pekerja di lapangan biasanya tetap orang yang sama. Yang berubah adalah siapa pemberi kerjanya, siapa yang menagih, dan siapa yang menanggung hak pekerja untuk masa kerja yang sudah lewat.

Pengalihan pekerja dan penagihan di bulan transisi

Kalau pekerja pindah ke anak perusahaan BUMN, vendor tetap bertanggung jawab atas haknya sampai tanggal pengalihan: upah terakhir, kompensasi PKWT sesuai PP 35/2021, sisa cuti, dan iuran BPJS sampai bulan berjalan. Pemberitaan pascapengesahan menyebut pekerja kontrak dan alih daya berhak atas pesangon di UU baru. Apakah ketentuan itu juga menghitung masa kerja sebelum UU berlaku, belum bisa dipastikan sampai teksnya ada. Proses serah terima pekerja yang lebih rinci kami tulis di artikel tentang takeover karyawan saat client ganti vendor.

Masalah yang lebih sering muncul ada di penagihan. Bulan transisi hampir selalu terpotong di tengah periode gaji, jadi perlu disepakati siapa menagih hari ke berapa sampai hari ke berapa. Tagihan yang belum dibayar BUMN juga harus jelas: tetap ditagih ke BUMN induk, atau ikut pindah ke anak perusahaan bersama kontraknya. Kalau ada jaminan pelaksanaan atau retensi, tanyakan sejak awal kapan dan oleh siapa dana itu dikembalikan.

Urusan pekerja biasanya mendapat perhatian karena pekerjanya sendiri yang bertanya. Piutang lebih mudah terlupa karena tidak ada yang menanyakannya. Kalau serah terimanya tidak menyebut siapa yang membayar tagihan lama, tagihan itu bisa bolak balik antara bagian keuangan BUMN dan anak perusahaan yang baru dibentuk, karena masing masing merasa kontrak itu bukan miliknya.

Yang bisa dicek minggu ini

Semua data di daftar itu memang sudah ada di perusahaan, tapi sering tersebar di folder tiap account manager. Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, mencatat kontrak PKWT, penempatan per client, penggajian, serta tagihan client dan management fee dalam satu sistem. Aplikasinya bisa dipakai lewat web, Android, dan iOS, dan disewa per karyawan per bulan tanpa biaya lisensi di muka. Software tidak membuat perusahaan patuh pada aturan baru. Gunanya, saat BUMN meminta daftar pekerja beserta masa kerjanya untuk proses pengalihan, daftar itu ditarik dari satu tempat, tidak dikumpulkan dari folder banyak orang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Aturan apa yang mewajibkan outsourcing BUMN lewat anak perusahaan?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disahkan DPR di rapat paripurna 6 Oktober 2026. Menaker Yassierli menyebutnya sebagai poin ke-13 dari 13 hal baru di UU itu. Nomor UU dan teks finalnya belum bisa ditemukan sampai pertengahan Oktober 2026.

Apakah vendor swasta masih boleh melayani BUMN setelah aturan ini berlaku?

Belum bisa dipastikan. Pemberitaan yang mengutip Said Iqbal (KSPI) tidak seragam: ada yang menyebut vendor atau kontraktor sebagai entitas yang diawasi induk, ada yang menyebut BUMN sendiri yang wajib membentuk anak perusahaan. Jawabannya ada di pasal yang belum terbit, jadi jangan menandatangani perubahan kontrak sebelum membacanya.

Kapan kontrak outsourcing yang sudah berjalan dengan BUMN harus disesuaikan?

Belum diketahui. Kemnaker menyebut masa transisi satu tahun sejak UU diundangkan, tapi belum ada keterangan khusus soal kontrak BUMN yang sedang berjalan, dan selama transisi PP 35/2021 masih berlaku. Yang bisa dilakukan sekarang adalah memetakan tanggal berakhir tiap kontrak BUMN dan klausul perubahan peraturan di dalamnya.

Kalau pekerja dipindah ke anak perusahaan BUMN, siapa yang menanggung haknya?

Vendor menanggung hak pekerja sampai tanggal pengalihan, termasuk upah terakhir, kompensasi PKWT sesuai PP 35/2021, dan iuran BPJS bulan berjalan. Pembagian bulan transisi dan tagihan lama sebaiknya ditulis di perjanjian serah terima, bukan disepakati lisan.

Apakah pakai HRIS seperti Alidaya membuat vendor otomatis siap menghadapi aturan ini?

Tidak. Kepatuhan tetap soal isi kontrak dan cara perusahaan memperlakukan pekerja. Software membantu supaya data kontrak, masa kerja, dan tagihan per client bisa ditarik dari satu tempat saat BUMN memintanya.

Menjalankan bisnis outsourcing?

Alidaya mengelola tenaga kerja, penempatan client, dan penggajiannya di atas sistem yang dibangun khusus untuk model bisnis ini. Sistem yang sama tersedia untuk perusahaan outsourcing lain.

Lihat sistemnya