Menurut pemberitaan setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, kontrak PKWT pertama paling lama dua tahun, boleh diperpanjang dua kali dengan tiap perpanjangan paling lama satu tahun, jadi totalnya paling lama empat tahun. Angka dua tahun dan empat tahun yang muncul di judul berita tidak saling bertentangan: yang pertama batas kontrak awal, yang kedua batas seluruh rangkaian kontrak. Aturan ini belum berlaku. Kemnaker menyebut masa transisi satu tahun sejak UU diundangkan, dan sampai teks resminya terbit, cara menghitung kontrak yang sudah berjalan belum bisa dipastikan.
Dua tahun atau empat tahun: dua angka untuk dua hal berbeda
CNN Indonesia (7 Oktober) memberi judul "Batasi Kontrak Kerja Maksimal 4 Tahun", sedangkan Kompas.com (12 Oktober) menulis "Kontrak Maksimal 2 Tahun". Isi kedua berita sama: kontrak awal paling lama dua tahun, perpanjangan paling banyak dua kali, masing masing paling lama satu tahun. Kompas menulis angka per kontrak, CNN menulis totalnya.
Rmol (8 Oktober) mengutip Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani yang keberatan masa kerja kontrak dipangkas menjadi empat tahun. Apindo sebelumnya meminta batas lima tahun dipertahankan, terutama untuk pekerja outsourcing. Permintaan itu tidak masuk. Dari pemberitaan yang ada, kami tidak menemukan pengecualian bagi pekerja alih daya.
Untuk pembanding, aturan yang berlaku sekarang adalah PP 35/2021. Pasal 8 membatasi PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun, termasuk seluruh perpanjangannya. Selama masa transisi, Kompas melaporkan PP 35/2021 tetap jadi rujukan sampai aturan pelaksana yang baru terbit. Perubahan lain di undang-undang yang sama kami rangkum di artikel tentang yang berubah di UU Ketenagakerjaan baru.
Yang masih belum jelas
Semua rincian di atas berasal dari keterangan narasumber kepada media, bukan dari naskah undang undang. Said Iqbal dari KSPI, dikutip CNN Indonesia, menyebut naskah final belum bisa diakses karena masih disinkronkan dan akan ditelaah Sekretariat Negara. Nomor UU dan tanggal pengundangannya belum ada. Kalau Presiden tidak menandatanganinya, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 membuat RUU itu tetap sah menjadi undang-undang 30 hari setelah disetujui bersama.
| Pertanyaan | Yang dikatakan sumber | Status |
|---|---|---|
| Apa yang terjadi setelah empat tahun | Putih Sari, Ketua Panja (CNBC, 16 Oktober): pekerja "otomatis" harus jadi pegawai tetap. Said Iqbal (CNN): perusahaan memutuskan apakah masih dibutuhkan, kalau tidak hubungan kerja berakhir. | Dua keterangan ini berbeda dampaknya, tunggu teks pasal |
| Perpanjangan pendek | Said Iqbal (CNN): perpanjangan enam atau tiga bulan tetap dihitung satu kali perpanjangan | Belum terlihat di teks resmi |
| Kontrak yang sedang berjalan | LBH Surakarta: masih menunggu ketentuan peralihan di naskah resmi | Belum diketahui |
| Kapan berlaku | Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (CNBC, 6 Oktober): masa transisi satu tahun sejak diundangkan | Tanggal pasti tergantung pengundangan |
Pertanyaan yang paling mahal bagi vendor ada di baris ketiga. Kalau masa kontrak sebelum UU berlaku ikut dihitung, sebagian karyawan bisa langsung melewati batas begitu aturan mengikat. Kalau tidak dihitung, hitungannya mulai dari nol. Kami tidak tahu jawabannya, dan sebaiknya tidak ada yang menyusun kebijakan seolah olah sudah tahu.
Kenapa vendor alih daya merasakannya lebih dulu
Pekerja alih daya terikat kontrak dengan vendor, bukan dengan client. Satu orang bisa ditempatkan di client A selama dua tahun, lalu dipindah ke client B dengan perpanjangan kontrak di vendor yang sama. Di atas kertas itu satu rangkaian PKWT dengan satu pemberi kerja, walaupun lokasinya dua. Ini tafsiran kami, bukan bunyi pasal, tapi lebih aman memakai asumsi ini daripada sebaliknya.
Masalah kedua, kontrak vendor dengan client jarang sejalan dengan kontrak PKWT karyawannya. Client memperpanjang kerja sama per tahun, sedangkan kontrak karyawan sudah memakai perpanjangan terakhir. Kalau client memperpanjang tapi karyawannya sudah di ujung batas, vendor harus memilih: mengangkat jadi pegawai tetap dengan biaya jangka panjangnya, atau mengganti orang di lokasi yang client sudah puas dengannya.
Takeover juga belum terjawab. Saat client pindah vendor dan karyawannya ikut pindah, apakah hitungan empat tahun mulai lagi di vendor baru? Pemberitaan tidak menyebutnya.
Cara mengaudit PKWT yang sedang berjalan
Audit ini bisa dikerjakan sekarang tanpa menunggu teks resmi, karena datanya milik vendor sendiri. Tarik semua PKWT aktif, lalu untuk tiap karyawan catat tanggal mulai kontrak pertama, setiap perpanjangan beserta lamanya, dan client tempat ia ditempatkan di tiap periode.
- Hitung dua angka per orang: total bulan sejak kontrak pertama dan jumlah periode yang sudah dipakai. Keduanya perlu, karena batas baru mengatur lama dan juga jumlah perpanjangan.
- Beri tanda pada tiga kelompok: yang totalnya sudah lewat empat tahun, yang akan lewat empat tahun dalam setahun ke depan, dan yang sudah memakai tiga periode kontrak.
- Sandingkan dengan tanggal akhir kontrak kerja sama tiap client. Karyawan yang batasnya jatuh sebelum kontrak client selesai adalah yang perlu dibicarakan dengan client lebih dulu.
- Jangan lupa kompensasi PKWT menurut Pasal 15 PP 35/2021, yang dibayar setiap kali kontrak berakhir, termasuk sebelum perpanjangan dimulai.
Kalau banyak kontrak dimulai serentak saat sebuah tender dimenangkan, batasnya juga akan jatuh serentak. Pola ini kami bahas di artikel tentang kontrak PKWT yang jatuh tempo berbarengan.
Di Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, kontrak PKWT dan penempatan per client tercatat di data karyawan yang sama, jadi rangkaian kontrak satu orang lintas client bisa ditarik tanpa menyalin dari beberapa file. Alidaya punya seratus modul, bisa dipakai lewat web, Android, dan iOS, dan disewa per karyawan per bulan tanpa biaya lisensi di muka. Sistem ini tidak menentukan tafsir pasal mana yang benar dan tidak membuat perusahaan patuh dengan sendirinya. Gunanya agar daftar di atas bisa dihitung ulang hari itu juga begitu teks resminya keluar.
Yang perlu dicek dan ditanyakan sekarang
Pertama, pastikan data tanggal kontrak pertama tiap karyawan lengkap. Di banyak vendor, kontrak lama tersimpan sebagai dokumen pindaian dan tanggalnya tidak pernah diinput. Kedua, tahan dulu keputusan yang sulit dibatalkan, misalnya mengakhiri kontrak orang hanya karena takut melewati empat tahun, sampai bunyi ketentuan peralihan diketahui.
Ketiga, mulai bicara dengan client yang punya banyak karyawan di ujung batas. Tanyakan apakah mereka mau ikut menanggung biaya kalau karyawan itu harus diangkat tetap, atau lebih memilih rotasi orang. Jawabannya akan masuk ke perhitungan management fee tahun depan.
Begitu naskah UU terbit, cari tiga hal di pasal PKWT dan ketentuan peralihan: apakah masa kontrak sebelum UU berlaku ikut dihitung, apakah perubahan status ke pegawai tetap terjadi demi hukum, dan bagaimana kontrak dihitung saat karyawan berpindah vendor karena takeover.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jadi kontrak PKWT maksimal dua tahun atau empat tahun?
Keduanya, untuk hal yang berbeda. Menurut pemberitaan, kontrak awal paling lama dua tahun, lalu boleh diperpanjang dua kali dengan tiap perpanjangan paling lama satu tahun, sehingga total rangkaiannya paling lama empat tahun.
Kapan batas empat tahun ini mulai berlaku?
Belum berlaku. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyebut masa transisinya satu tahun sejak diundangkan, dan sampai pertengahan Oktober 2026 UU ini belum bernomor dan belum diundangkan. Selama transisi, PP 35/2021 dengan batas lima tahun masih jadi rujukan.
Apakah masa kontrak sebelum UU berlaku ikut dihitung?
Belum diketahui. LBH Surakarta mencatat perlakuan kontrak yang sedang berjalan masih menunggu ketentuan peralihan di naskah resmi, jadi jawabannya harus menunggu teks itu.
Apakah pekerja otomatis jadi pegawai tetap setelah empat tahun?
Keterangan narasumber berbeda. Ketua Panja Putih Sari kepada CNBC menyebutnya otomatis, sedangkan Said Iqbal kepada CNN menyebut perusahaan memutuskan apakah pekerja masih dibutuhkan, dan kalau tidak hubungan kerja berakhir. Bunyi pasalnya yang akan menentukan.
Apakah ada pengecualian untuk pekerja outsourcing?
Dari pemberitaan yang ada, tidak. Apindo meminta batas lima tahun dipertahankan khususnya untuk pekerja outsourcing, tapi menurut Ketua Umum Apindo permintaan itu tidak dipenuhi.