BPJS Ketenagakerjaan 2026: plafon JP naik, diskon 50 persen bukan untuk karyawan alih daya

Untuk karyawan alih daya yang terdaftar sebagai peserta penerima upah, perubahan BPJS Ketenagakerjaan 2026 yang harus masuk ke payroll hanya satu: plafon upah Jaminan Pensiun naik dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 per bulan, berlaku sejak 1 Maret 2026. Keringanan iuran 50 persen JKK dan JKM yang ramai dikampanyekan tidak berlaku untuk mereka. Dasarnya PP 50/2025, dan keringanan itu hanya untuk peserta bukan penerima upah (BPU) yang mendaftar sendiri, untuk iuran April sampai Desember 2026. Tarif JHT, JKK, dan JKM untuk penerima upah tidak berubah.

Yang berubah: plafon Jaminan Pensiun

Batas upah JP dinaikkan setiap tahun berdasarkan PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Rumusnya: plafon tahun sebelumnya dikali satu ditambah pertumbuhan PDB tahun sebelumnya. BPS mencatat ekonomi 2025 tumbuh 5,11 persen, dan dari situ plafon naik ke Rp11.086.300. Angka dan tanggal berlakunya sama di detikJatim (28 September 2026) dan kumparan (2 Oktober 2026). BSC Indonesia menyebut rujukannya surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1226/022026, tetapi teks surat itu belum kami temukan di kanal resmi, jadi nomor surat ini kami catat sebagai belum terverifikasi.

Persentasenya tetap 3 persen: 2 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen dipotong dari gaji pekerja. Untuk upah di atas plafon, iuran maksimal sekarang Rp221.726 dari pemberi kerja dan Rp110.863 dari pekerja per bulan. Untuk pekerja yang upahnya sudah di atas plafon baru, selisihnya dibanding plafon lama Rp10.778 untuk pemberi kerja dan Rp5.389 untuk pekerja per bulan. Upah di antara dua plafon itu selisihnya lebih kecil.

ProgramTarif penerima upahDitanggungBatas upah
JHT5,7%3,7% pemberi kerja, 2% pekerjaTidak ada
JP3%2% pemberi kerja, 1% pekerjaRp11.086.300 sejak 1 Maret 2026
JKK0,24% sampai 1,74% sesuai kelompok risikoPemberi kerjaTidak ada
JKM0,3%Pemberi kerjaTidak ada
JKP0,36%, tanpa tambahan iuranPemerintah 0,22%, rekomposisi JKK 0,14%Rp5.000.000

detikJatim menulis tarif JKK 0,10% sampai 1,60%, dan angka ini mudah disalahpahami. Itu angka JKK setelah 0,14% dipindahkan ke JKP, sesuai PP 6/2025 yang dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan di situs resminya. Tabel diskon JKK padat karya yang dipublikasikan BPJS memakai separuh dari 0,24% sampai 1,74% sebagai tarif diskon, jadi patokan tagihan ke pemberi kerja masih skala lama. Kalau ragu, cocokkan dengan rincian tagihan iuran perusahaan sendiri, bukan dengan artikel berita.

Diskon 50 persen itu untuk siapa

PP 50/2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah, menurut database peraturan BPK, ditetapkan dan diundangkan 22 Desember 2025. Aturan ini memotong iuran dua program itu separuhnya. Dikutip dari Kompas (1 Mei 2026), untuk BPU di luar sektor transportasi potongannya berlaku untuk iuran April sampai Desember 2026, sedangkan untuk BPU sektor transportasi seperti pengemudi ojek daring berlaku dari iuran Januari 2026 sampai Maret 2027. BPU yang iurannya dibayar APBN atau APBD tidak termasuk.

Dalam rilis di situs BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Kepesertaan Agung Nugroho menyebut iuran yang dibayar menjadi Rp8.400 per bulan, atau Rp75.600 untuk sembilan bulan, dengan manfaat yang tidak dikurangi. Sasarannya pekerja informal yang mendaftar sendiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Karyawan yang didaftarkan perusahaan sebagai penerima upah tidak disebut sama sekali.

Untuk penerima upah, diskon JKK terakhir adalah untuk industri padat karya tertentu lewat PP 7/2025, yang diperpanjang PP 36/2025 sampai iuran JKK bulan Januari 2026. Syaratnya juga sempit: enam sektor industri dan paling sedikit 50 pekerja aktif. Kami tidak menemukan perpanjangan setelah Januari 2026. Jadi kalau ada client yang meminta potongan tagihan karena membaca berita diskon 50 persen, jawabannya: diskon itu bukan untuk karyawan yang ditempatkan di lokasinya.

Koreksi untuk artikel kami sebelumnya

Artikel kami tentang aturan alih daya yang sedang berubah sebelumnya menulis plafon JP Rp10.547.000. Angka itu keliru dan sudah kami perbarui pada 19 Oktober 2026. Angka 2025 yang benar adalah Rp10.547.400, sesuai surat BPJS Ketenagakerjaan B/91/022025 tanggal 27 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2026 plafonnya Rp11.086.300. Kalau tim payroll sempat memakai angka lama dari artikel itu, hitungannya perlu dicek ulang.

Yang harus disesuaikan tim payroll vendor

Bagi kebanyakan penempatan yang upahnya di sekitar upah minimum, kenaikan plafon JP tidak mengubah apa pun, karena upahnya jauh di bawah batas. Yang kena adalah pekerja dengan upah di atas Rp10.547.400: supervisor lapangan, tenaga IT, atau penempatan profesional. Biasanya jumlahnya sedikit, dan justru karena sedikit, kesalahannya sering tidak ketahuan.

Pertama, pastikan parameter plafon di sistem penggajian sudah Rp11.086.300 untuk periode Maret 2026 ke depan. Kalau baru diganti belakangan, hitung kekurangan iuran sejak Maret untuk setiap pekerja di atas plafon lama, termasuk potongan 1 persen yang seharusnya diambil dari gaji mereka.

Kedua, periksa tarif JKK per penempatan. Gudang, proyek konstruksi, dan kantor punya tingkat risiko berbeda, dan vendor yang menempatkan orang di beberapa jenis lokasi perlu tahu kelompok risiko mana yang tercatat di BPJS untuk pekerja itu. Cara pendaftarannya tergantung struktur perusahaan dan sebaiknya dikonfirmasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Yang tidak boleh berbeda: angka yang ditagihkan ke client dan angka yang disetor.

Ketiga, cek kontrak tiap client. Kalau BPJS ditagihkan sebagai biaya yang diteruskan apa adanya, kenaikan plafon JP menambah tagihan untuk pekerja bergaji tinggi sejak Maret. Apakah kekurangan Maret sampai sekarang bisa ditagihkan mundur tergantung bunyi perjanjian kerja sama, dan itu sebaiknya dibicarakan dengan client sebelum muncul di invoice. Cara menyatukan hitungan gaji dan tagihan client kami bahas di artikel tentang payroll outsourcing dan management fee.

Yang dicek minggu ini

Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, menyimpan komponen upah dan iuran per periode untuk tiap karyawan dan menghubungkannya dengan penempatan per client serta tagihan dan management fee. Aplikasinya bisa dipakai lewat web, Android, dan iOS, disewa per karyawan per bulan tanpa biaya lisensi di muka. Software tidak membuat perusahaan patuh dengan sendirinya. Kalau parameter plafonnya salah, sistem apa pun akan menghitung salah dengan rapi, jadi angka di atas tetap perlu dicek oleh orang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa plafon upah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026?

Rp11.086.300 per bulan, berlaku sejak 1 Maret 2026, naik dari Rp10.547.400. Iurannya tetap 3 persen, 2 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja, jadi iuran maksimal per orang Rp332.589 per bulan.

Apakah diskon 50 persen iuran JKK dan JKM berlaku untuk karyawan outsourcing?

Tidak. PP 50/2025 hanya mengatur peserta bukan penerima upah (BPU) yang mendaftar sendiri, untuk iuran April sampai Desember 2026, atau Januari 2026 sampai Maret 2027 untuk sektor transportasi. Karyawan yang didaftarkan vendor sebagai penerima upah tetap membayar tarif penuh.

Apakah masih ada diskon JKK untuk perusahaan padat karya?

Diskon 50 persen JKK untuk enam sektor industri padat karya lewat PP 7/2025 diperpanjang PP 36/2025 hanya sampai iuran Januari 2026. Kami tidak menemukan aturan yang memperpanjangnya lagi setelah Januari 2026.

Kalau plafon JP di sistem payroll baru diganti sekarang, apa yang harus dilakukan?

Hitung selisih iuran sejak periode Maret 2026 untuk setiap pekerja yang upahnya di atas Rp10.547.400. Untuk upah di atas plafon baru, selisihnya Rp10.778 dari pemberi kerja dan Rp5.389 dari pekerja per bulan. Apakah selisih itu bisa ditagihkan ke client tergantung bunyi kontrak masing masing.

Kenapa ada berita yang menyebut tarif JKK 0,10 sampai 1,60 persen?

Angka itu adalah porsi JKK setelah 0,14 persen dipindahkan untuk mendanai JKP berdasarkan PP 6/2025. Tabel tarif yang dipakai BPJS untuk diskon padat karya masih berpatokan pada 0,24 sampai 1,74 persen. Cocokkan dengan rincian tagihan iuran perusahaan Anda sendiri.

Menjalankan bisnis outsourcing?

Alidaya mengelola tenaga kerja, penempatan client, dan penggajiannya di atas sistem yang dibangun khusus untuk model bisnis ini. Sistem yang sama tersedia untuk perusahaan outsourcing lain.

Lihat sistemnya