Pemerintah mengumumkan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan untuk Oktober sampai Desember, dibayar sekaligus Rp900.000, untuk sekitar 13,3 juta pekerja. Sampai pertengahan Oktober 2026, Kemnaker belum menerbitkan aturan, syarat penerima, maupun tanggal pencairannya. Kalau syaratnya mengikuti BSU 2025, penentunya adalah data di BPJS Ketenagakerjaan: status peserta aktif penerima upah dan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja. Untuk pekerja alih daya, pemberi kerja itu adalah vendor, jadi apakah mereka menerima BSU sangat bergantung pada data yang dilaporkan HR vendor.
Yang sudah diumumkan dan yang belum
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana ini setelah rapat terbatas dengan Presiden di Istana pada 30 September 2026. Menurut Kompas (2 dan 3 Oktober 2026), bantuan diberikan "satu kali untuk tiga bulan" dengan nilai Rp300.000 per bulan. detikJogja (16 Oktober 2026) mencatat anggarannya hampir Rp12 triliun, dan mengutip akun resmi Kemnaker yang meminta pekerja menunggu pengumuman resmi.
| Hal | BSU 2026 (per 16 Oktober 2026) | Acuan BSU 2025 |
|---|---|---|
| Nilai | Rp900.000 untuk Oktober sampai Desember, sekaligus | Rp600.000 untuk dua bulan |
| Dasar aturan | Belum terbit | Permenaker 5/2025, perubahan Permenaker 10/2022 |
| Batas upah | Belum diumumkan | Paling banyak Rp3.500.000 per bulan |
| Status BPJS | Belum diumumkan | Peserta aktif penerima upah sampai April 2025 |
| Pengecualian | Belum diumumkan | ASN, TNI, Polri; prioritas bagi yang tidak menerima PKH |
| Penyaluran | Belum diumumkan | Bank Himbara dan Pos |
Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 menjelaskan bahwa batasnya memakai UMK yang dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat, seperti dikutip Kontan dengan contoh UMK Jambi. Aturan ini berlaku untuk 2025. Kami tidak tahu apakah 2026 akan sama, dan sebaiknya tidak ada yang menjanjikannya ke pekerja sebelum Permenaker barunya terbit.
Kenapa data vendor yang menentukan
Kemnaker tidak membuka pendaftaran BSU untuk pekerja. Calon penerima diambil dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kajian akuntabilitas Komisi IX DPR tentang BSU menyebut dasarnya adalah "data gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan". Upah yang dilaporkan itu hanya upah pokok dan tunjangan tetap, dan tanggung jawab kebenarannya ada di pemberi kerja.
Di bisnis alih daya, artinya status dan upah yang tercatat di BPJS untuk setiap pekerja adalah hasil kerja tim HR dan payroll vendor, bukan client tempat dia bekerja. Kalau syarat 2026 mirip 2025, beberapa pola ini bisa membuat pekerja yang upah sebenarnya rendah tidak masuk daftar:
- Upah yang dilaporkan ikut memasukkan lembur atau tunjangan tidak tetap, sehingga angkanya melewati batas padahal upah pokok plus tunjangan tetapnya di bawah.
- Upah lama yang lebih tinggi masih tercatat karena perubahan upah saat pindah penempatan tidak dilaporkan.
- Pekerja baru belum didaftarkan saat tanggal batas kepesertaan, atau kepesertaannya terputus saat pindah client atau saat takeover dari vendor lama.
- NIK di data BPJS salah ketik dan tidak cocok dengan data kependudukan.
- Pekerja tercatat sebagai peserta mandiri (BPU), bukan penerima upah. Pada 2025, BSU hanya untuk penerima upah.
Arahnya bisa terbalik juga. Pekerja yang upahnya dilaporkan lebih rendah dari yang dia terima bisa saja lolos, dan itu masalah lain yang lebih besar bagi vendor daripada soal BSU.
Menjawab pekerja yang bertanya kenapa tidak dapat
Pertanyaan ini kemungkinan besar sampai ke koordinator lapangan sebelum ke kantor pusat. Siapkan jawaban yang sama untuk semua koordinator supaya tidak ada yang berjanji di luar kewenangannya.
Urutannya sederhana. Pertama, minta pekerja mengecek statusnya sendiri di bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO dengan NIK, setelah Kemnaker memperbarui laman itu untuk 2026. Kompas (3 Oktober 2026) mencatat laman tersebut saat itu masih menampilkan data program 2025. Kedua, HR mengecek upah dan status yang tercatat di BPJS untuk pekerja itu. Kalau datanya memang salah karena kesalahan vendor, katakan terus terang dan perbaiki laporannya.
Yang tidak boleh dijanjikan: bahwa koreksi data akan membuat pekerja itu menerima BSU susulan. Kami belum menemukan aturan koreksi atau penyaluran susulan untuk 2026. Ingatkan juga bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran, dan HR tidak akan pernah meminta kode OTP. Kemnaker sudah memperingatkan soal tautan palsu.
Yang dicek HR sekarang, sebelum syarat resmi terbit
- Tarik daftar pekerja dengan upah pokok plus tunjangan tetap di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMK setempat, lalu bandingkan dengan upah yang tercatat di BPJS.
- Pastikan upah yang dilaporkan tidak ikut memasukkan lembur dan tunjangan tidak tetap.
- Cek pekerja yang masuk, pindah penempatan, atau diambil alih dari vendor lain dalam setahun terakhir: apakah kepesertaannya pernah terputus.
- Cocokkan NIK di data karyawan dengan KTP dan data BPJS.
- Siapkan satu jawaban tertulis untuk koordinator lapangan, termasuk peringatan soal tautan palsu.
Pengecekan ini berguna walaupun syarat 2026 akhirnya berbeda, karena data upah yang sama dipakai untuk menghitung iuran. Soal perubahan iuran tahun ini, termasuk plafon Jaminan Pensiun yang naik sejak Maret 2026 dan diskon 50 persen yang hanya untuk peserta BPU, sudah kami tulis di artikel tentang BPJS Ketenagakerjaan 2026. Kewajiban BPJS vendor secara umum ada di artikel tentang PKWT, BPJS, dan THR.
Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, menyimpan data karyawan, kontrak PKWT, penempatan per client, dan komponen penggajian per periode di satu tempat, jadi daftar upah pokok plus tunjangan tetap per pekerja bisa ditarik tanpa menggabungkan spreadsheet. Software tidak membuat data yang dilaporkan ke BPJS otomatis benar. Yang membuatnya benar adalah orang yang mencocokkannya secara berkala.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa besar BSU 2026 dan untuk bulan apa?
Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026, dibayar sekaligus Rp900.000, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 30 September 2026. Sasarannya sekitar 13,3 juta pekerja. Sampai 16 Oktober 2026, tanggal pencairannya belum diumumkan.
Apa syarat penerima BSU 2026?
Belum ada syarat resmi karena Permenaker untuk BSU 2026 belum terbit. Pada 2025, syaratnya WNI ber-NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah sampai April 2025, upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dan bukan ASN, TNI, atau Polri. Belum pasti syarat 2026 akan sama.
Apakah pekerja outsourcing bisa menerima BSU?
Bisa, selama memenuhi syarat, karena yang dilihat adalah kepesertaan BPJS sebagai penerima upah, bukan status kontraknya. Yang perlu diperhatikan adalah datanya: upah dan status yang tercatat di BPJS dilaporkan oleh vendor sebagai pemberi kerja, jadi kesalahan laporan vendor bisa membuat pekerja tidak masuk daftar.
Upah mana yang dipakai untuk menentukan penerima BSU?
Pada program sebelumnya, yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, yaitu upah pokok ditambah tunjangan tetap. Lembur dan tunjangan tidak tetap tidak termasuk, jadi kalau vendor ikut melaporkannya, upah pekerja bisa tercatat di atas batas.
Apa yang harus dikatakan HR kepada pekerja yang tidak menerima BSU?
Minta pekerja mengecek status dengan NIK di bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO setelah laman itu diperbarui untuk 2026, lalu cek upah dan status yang tercatat di BPJS. Kalau ada kesalahan dari vendor, akui dan perbaiki, tetapi jangan menjanjikan BSU susulan karena aturan koreksinya belum kami temukan.