Dalam pembahasan di DPR, outsourcing diarahkan untuk tetap ada tapi diatur lebih tegas lewat undang-undang, bukan dihapus. Bagi penyedia tenaga kerja, kepastian arah ini lebih berguna daripada menebak skenario terburuk.
Sumber: CNBC Indonesia (15 Oktober 2026). Tulisan ini merangkum pemberitaan dari sumber yang dirujuk dan ketentuan yang berlaku secara umum. Status regulasi bisa berubah. Sebelum mengambil keputusan, periksa naskah resmi di JDIH Kemnaker atau peraturan.go.id, dan bila perlu konsultasikan dengan penasihat hukum ketenagakerjaan.
Arah kebijakan: mengatur, bukan menghapus
Pemberitaan menyebut alasan mempertahankan outsourcing berkaitan dengan kebutuhan dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja, dengan penekanan pada penguatan perlindungan pekerja. Beban kepatuhan pun bergeser. Bukan lagi soal boleh atau tidak, melainkan seberapa tertib pelaksanaannya.
Yang berubah untuk persiapan dokumen
Pengaturan yang lebih tegas biasanya diikuti kewajiban pencatatan yang lebih ketat: perjanjian dicatat ke Disnaker, bukti upah sesuai ketentuan, dan jaminan sosial yang terdaftar. Perusahaan yang datanya sudah rapi hanya perlu menyesuaikan, bukan membangun dari nol. Dinamika aturannya kami rangkum di aturan alih daya yang sedang berubah.
Kalau pencatatan itu masih tersebar di banyak spreadsheet, ini saat yang tepat memindahkannya ke satu sistem. Alidaya menyatukan data karyawan, penempatan, kontrak, dan penggajian di satu tempat, bisa diakses dari browser maupun aplikasi HP. Lihat halaman produk.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah outsourcing akan dihapus?
Menurut pemberitaan, arah pembahasan adalah mempertahankan outsourcing dengan pengaturan lebih tegas, bukan menghapusnya. Status final mengikuti produk hukum yang disahkan.
Apa konsekuensi praktis bagi penyedia?
Beban administrasi dan pembuktian cenderung bertambah, sehingga kerapian pencatatan kontrak dan upah makin menentukan.