Pengusaha dan asosiasi alih daya memperingatkan bahwa pembatasan outsourcing bisa mendorong pekerja keluar dari sektor formal, sementara serikat buruh menilai pembatasan itu perlu supaya pekerja punya kepastian kerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, menurut pemberitaan, membatasi alih daya pada empat jenis pekerjaan (katering, keamanan, kebersihan, dan angkutan atau pengemudi pekerja) ditambah jasa penunjang pertambangan dan migas, dengan kontrak paling lama empat tahun. Untuk vendor, pertanyaan 2027 lebih praktis dari perdebatan itu: lini layanan mana yang masih bisa dijual, dan bukti apa yang harus siap saat client atau pengawas bertanya.
Posisi pengusaha: pembatasan tanpa transisi menggeser pekerja ke informal
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan kekhawatiran ini di diskusi CSIS tentang RUU Ketenagakerjaan, 24 September 2026. Dikutip Bloomberg Technoz, ia bertanya, "Kalau kontrak dipersempit atau diperketat, itu larinya ke mana?" Menurut Kompas (1 Oktober 2026), Bob juga menilai pembatasan cakupan tanpa jalur transisi bisa mengganggu pekerjaan yang ada dan rantai pasok perusahaan. Usulannya adalah mengatur penyedia tenaga kerjanya lewat perizinan, upah, jaminan sosial, pelatihan, dan tanggung jawab sengketa yang jelas.
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menolak penghapusan total. Ketua Umum ABADI Mira Sonia, 30 September 2026, mengutip survei internal asosiasi soal berapa pekerja yang tidak akan terserap kalau alih daya hanya boleh di empat bidang. Angkanya berbeda antar media. Liputan6 menulis sekitar 320 ribu dari 650 ribu pekerja di 200 perusahaan, dan menyebut angka 490 ribu sebagai hitungan awal sebelum dihitung ulang. Kompas menulis 490 ribu dari 750 ribu. Ini survei asosiasi sendiri, metodenya tidak dijelaskan, dan ABADI menyatakan angka itu tidak mewakili seluruh pekerja alih daya.
Dari logistik, Ivan Kamadjaja dari DPP ALFI mengatakan kepada CNBC Indonesia (1 Oktober 2026) bahwa puncak permintaan gudang saat musim belanja daring bisa hanya tiga atau empat hari. Menurutnya, tanpa outsourcing perusahaan sulit menangani kebutuhan yang naik mendadak tanpa menanggung pekerja menganggur sepanjang bulan.
Posisi serikat buruh: kepastian kerja lebih dulu
Pada 24 September 2026, buruh menggelar aksi di Jakarta untuk mengawal RUU ini. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kepada CNBC Indonesia bahwa massanya hampir 50 ribu orang, dan outsourcing masuk dalam 11 tuntutan koalisi buruh. Angka itu disampaikan penyelenggara sebelum aksi, dan kami tidak menemukan hitungan independen soal jumlah yang benar benar hadir.
Sikap serikat tidak seragam soal seberapa jauh. Presiden KSPN Ristadi, dikutip Kompas, mengatakan "soal outsourcing, kami memang menginginkan untuk dihapus." Presiden KSPI Said Iqbal, yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, sejak Juni 2026 mengambil jalan lain: hapus kalau bisa, kalau tidak, batasi ketat pada empat jenis pekerjaan dengan status PKWT atau PKWTT yang jelas. Setelah UU disahkan, ia menyebut empat jenis itu sebagai hasilnya.
| Pihak | Posisi | Sumber |
|---|---|---|
| Apindo (Bob Azam) | Pembatasan tanpa transisi berisiko menambah pekerja informal | Bloomberg Technoz, Kompas |
| ABADI (Mira Sonia) | Tolak penghapusan total, ratusan ribu pekerja berpotensi tidak terserap | Kompas, Liputan6 |
| ALFI (Ivan Kamadjaja) | Logistik butuh outsourcing untuk lonjakan musiman | CNBC Indonesia |
| KSPN (Ristadi) | Ingin outsourcing dihapus | Kompas |
| KSPI (Said Iqbal) | Dihapus kalau bisa, minimal dibatasi empat jenis pekerjaan | CNBC Indonesia, Suara |
Yang belum pasti dari UU yang baru disahkan
Naskah final UU belum bisa dibaca publik per pertengahan Oktober 2026. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan kepada Antara (8 Oktober 2026) bahwa asosiasinya masih menunggu naskahnya. Angka di pemberitaan juga berbeda, empat atau lima, karena sebagian media ikut menghitung jasa penunjang pertambangan dan migas sebagai bidang tersendiri. Untuk BUMN, Menaker Yassierli menyebut alih daya wajib lewat anak perusahaan.
Sebagai pembanding, Permenaker 7/2026 yang berlaku sejak 30 April 2026 menurut Kompas dan CNBC Indonesia membolehkan enam jenis pekerjaan. Kemnaker menyebut masa transisi UU baru satu tahun sejak diundangkan, dan sampai pertengahan Oktober UU itu belum diundangkan. Bagaimana aturan menteri itu diselaraskan dengan UU baru belum ada jawaban resmi. Catatan kami soal Permenaker itu ada di artikel tentang aturan alih daya yang sedang berubah.
Lini layanan untuk 2027 dan cara membuktikan legitimasi
Lini yang paling aman adalah yang disebut di semua versi pemberitaan: kebersihan, keamanan, katering, dan angkutan pekerja. Cara memetakan penempatan ke daftar itu kami tulis di artikel tentang pembatasan alih daya ke empat jenis pekerjaan. Vendor yang pendapatannya banyak dari penempatan di luar empat bidang itu, misalnya staf administrasi bank, operator produksi, atau tenaga gudang, perlu menghitung sekarang berapa porsi kontraknya yang terdampak, tanpa menunggu teks final. Kalau ada pilihan bentuk kerja sama lain, seperti pemborongan pekerjaan, cek dulu ke kuasa hukum bagaimana UU baru mengaturnya. Kami belum bisa memastikannya dari sumber yang ada.
Untuk lini yang tetap jalan, client akan lebih sering minta bukti bahwa penempatan memang masuk bidang yang dibolehkan dan pekerjanya dilindungi. Siapkan hal berikut per penempatan.
- Uraian pekerjaan nyata di lokasi client, bukan hanya nama jabatan, supaya jelas masuk bidang yang mana.
- Riwayat kontrak tiap pekerja, karena batas empat tahun (dua tahun awal, lalu dua kali perpanjangan masing masing paling lama satu tahun) menuntut tanggal yang akurat.
- Bukti upah dan iuran BPJS per periode gaji.
- Dokumen badan usaha dan perizinan perusahaan alih daya yang masih berlaku.
Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, menyimpan data karyawan, kontrak PKWT, penempatan per client, absensi lapangan, penggajian, dan tagihan client dalam satu sistem lewat web, Android, dan iOS. Sewanya Rp20.000 per karyawan per bulan untuk di bawah 500 karyawan, Rp15.000 untuk 500 sampai 1.000, dan Rp10.000 di atas 1.000, tanpa biaya lisensi di muka. Sistem itu tidak membuat penempatan di luar bidang yang dibolehkan jadi sah. Ia hanya membantu menunjukkan dengan cepat penempatan mana yang aman dan mana yang perlu dibicarakan ulang dengan client.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bidang apa saja yang masih boleh memakai outsourcing di UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Menurut pemberitaan, empat jenis pekerjaan: katering, keamanan, kebersihan, dan angkutan atau pengemudi pekerja, ditambah jasa penunjang pertambangan dan migas. Karena itu sebagian media menulis empat dan sebagian lima. Naskah final belum bisa dibaca publik per pertengahan Oktober 2026, jadi pastikan lagi saat teksnya terbit.
Berapa lama kontrak pekerja outsourcing menurut UU baru?
Pemberitaan setelah pengesahan menyebut paling lama empat tahun: kontrak awal dua tahun, lalu bisa diperpanjang dua kali, masing masing paling lama satu tahun. Apindo sebelumnya meminta lima tahun.
Benarkah ratusan ribu pekerja outsourcing bisa kehilangan pekerjaan?
Itu perkiraan dari survei internal ABADI, dan angkanya berbeda antar media: Liputan6 menulis sekitar 320 ribu, Kompas menulis 490 ribu. Metodenya tidak dijelaskan, dan ABADI menyebut angka itu tidak mewakili seluruh pekerja alih daya. Anggap sebagai posisi asosiasi, bukan data resmi.
Apa yang sebaiknya disiapkan vendor outsourcing untuk 2027?
Petakan setiap penempatan ke bidang yang dibolehkan berdasarkan uraian pekerjaan nyatanya, lalu hitung porsi kontrak yang berada di luar bidang itu. Siapkan riwayat kontrak tiap pekerja, bukti upah dan BPJS per periode, serta dokumen perizinan perusahaan.
Apakah HRIS bisa membuat penempatan di luar empat bidang tetap sah?
Tidak. Sah atau tidaknya ditentukan aturan dan isi pekerjaannya. HRIS seperti Alidaya hanya membantu menunjukkan dengan cepat penempatan mana yang aman dan mana yang perlu dibicarakan ulang dengan client.