Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan hal yang sering kabur di lapangan: hubungan kerja pekerja alih daya ada pada perusahaan alih daya, bukan pada perusahaan pengguna jasa. Persoalannya muncul saat perusahaan pengguna ikut mengatur pekerja terlalu jauh, sampai menyerupai hubungan kerja langsung.
Sumber: Hukumonline (15 Oktober 2026). Tulisan ini merangkum pemberitaan dari sumber yang dirujuk dan ketentuan yang berlaku secara umum. Status regulasi bisa berubah. Sebelum mengambil keputusan, periksa naskah resmi di JDIH Kemnaker atau peraturan.go.id, dan bila perlu konsultasikan dengan penasihat hukum ketenagakerjaan.
Yang berubah untuk penyedia tenaga kerja
Permenaker 7/2026 terbit sebagai pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembatasan alih daya. Intinya, alih daya hanya untuk kegiatan penunjang, dan hubungan kerja melekat pada perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja. Kewajiban atas upah, cuti, dan jaminan sosial tetap ada pada penyedia, meski pekerjaannya dilakukan di lokasi client.
Pemberitaan menyoroti risiko ketika perusahaan pengguna mengatur pekerja terlalu jauh, misalnya menjatuhkan sanksi, menentukan promosi, atau memberi perintah kerja langsung yang melampaui koordinasi operasional. Pola seperti itu bisa ditafsirkan sebagai hubungan kerja langsung, dan itu justru tidak diinginkan kedua belah pihak.
Yang perlu rapi di administrasi
Pembagian kewenangan ini baru bisa dipertahankan kalau tercatat. Dasar kontrak tiap pekerja, perjanjian kerja sama dengan client, penempatan beserta posisinya, dan bukti bahwa upah serta iuran dibayar oleh penyedia adalah alat bukti saat hubungan kerja dipersoalkan. Akar persoalan aturan yang sedang bergerak kami bahas di aturan alih daya yang sedang berubah.
Di sinilah sistem yang dirancang untuk penyedia tenaga kerja membantu. Alidaya menyimpan satu data induk per karyawan yang riwayatnya ikut orangnya lintas penempatan, dan kontrak PKWT-nya punya tanggal jatuh tempo yang bisa dipantau. Software tidak membuat perusahaan otomatis patuh, tapi ia membuat posisi perusahaan bisa dibuktikan dalam hitungan menit, bukan hari. Modulnya bisa dilihat di halaman produk.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Permenaker 7/2026 melarang outsourcing?
Tidak. Menurut pemberitaan, aturan ini membatasi alih daya pada kegiatan penunjang dan menegaskan hubungan kerja ada pada perusahaan alih daya. Periksa naskah resmi untuk perinciannya.
Siapa yang menanggung upah dan BPJS pekerja alih daya?
Perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja. Pembagian beban biaya dengan client diatur dalam kontrak kerja sama dan tidak memindahkan kewajiban itu.