Saat client pabrik memangkas jumlah tenaga kerja outsourcing, kewajiban kepada pekerja tetap ada di perusahaan alih daya, bukan di client. Untuk pekerja PKWT, vendor wajib membayar uang kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani, dan bisa menanggung ganti rugi sisa kontrak kalau kontrak diakhiri lebih awal. Untuk pekerja PKWTT, PHK berarti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Memindahkan mereka ke client lain sering lebih murah dan lebih baik untuk pekerja, asal datanya siap.
Angka PHK 2026 dan kenapa angkanya terlalu kecil untuk vendor
Menurut data Satu Data Kemnaker yang diberitakan CNN Indonesia (12 Oktober 2026) dan IDX Channel, 63.789 pekerja melaporkan PHK sepanjang Januari sampai September 2026. Jawa Barat terbanyak dengan 13.044 orang, disusul Banten 7.733, Jawa Timur 6.154, Jawa Tengah 5.585, dan DKI Jakarta 4.587.
Angka ini berasal dari laporan pekerja di sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kemnaker sendiri mencatat bahwa data bisa direvisi dan tidak bisa dibandingkan langsung antarpublikasi. Kompas.id melaporkan estimasi serikat buruh bahwa sekitar 50.000 pekerja formal di Jawa Timur berpotensi terkena PHK, dengan manufaktur padat karya paling rentan. Angka itu estimasi serikat, jauh di atas sekitar 4.400 pekerja yang dipantau Disnakertrans Jatim per Juli (Kompas.com, 24 Juli 2026), dan kami tidak bisa memverifikasinya lebih jauh.
Bagi vendor, celahnya ada di catatan lain dari laporan Kompas.id: berakhirnya kontrak pekerja PKWT sering tidak tercatat sebagai PHK. Pengurangan penempatan di client manufaktur sebagian besar berbentuk seperti itu, jadi tidak muncul di statistik, tapi tetap muncul di kewajiban vendor.
Siapa yang menanggung kewajiban kepada pekerja
PP 35/2021 Pasal 18 menyebut hubungan kerja pekerja alih daya ada dengan perusahaan alih daya, berdasarkan PKWT atau PKWTT tertulis. Pelindungan, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Client mengurangi pesanan jasa, tapi yang memutus atau melanjutkan hubungan kerja adalah vendor.
Akibatnya, siapa menanggung biaya pengakhiran di antara vendor dan client ditentukan perjanjian kerja sama mereka, bukan oleh pekerja. Kalau kontrak client tidak mengatur pengurangan headcount sepihak, vendor membayar dulu dan menagih belakangan, kalau bisa.
PKWT dan PKWTT, kewajibannya berbeda
| Status pekerja | Kalau penempatan berakhir sesuai kontrak | Kalau diakhiri lebih awal |
|---|---|---|
| PKWT | Uang kompensasi: 1 bulan upah untuk 12 bulan kerja, proporsional untuk masa kerja minimal 1 bulan (PP 35/2021 Pasal 15 dan 16) | Kompensasi untuk masa yang sudah dijalani (Pasal 17), ditambah potensi ganti rugi upah sampai akhir kontrak menurut Pasal 62 UU 13/2003 |
| PKWTT | Tidak ada tanggal berakhir, jadi selesainya kontrak client tidak otomatis mengakhiri hubungan kerja | Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak menurut alasan PHK, misalnya efisiensi di Pasal 43 |
Dua hal perlu hati hati. Pertama, hubungan Pasal 17 PP 35/2021 dengan Pasal 62 UU 13/2003 masih diperdebatkan, Klinik Hukumonline tetap merujuk ganti rugi sisa kontrak, dan kajian di Jurnal Hukum Lex Generalis mencatat Putusan MA 560 K/Pdt.Sus-PHI/2023 mewajibkan pengusaha membayar sisa upah kontrak. Hitung skenario terburuknya. Kedua, untuk PKWTT, PP 35/2021 Pasal 43 memberi pesangon 0,5 kali kalau efisiensi karena perusahaan merugi, dan 1 kali kalau efisiensi untuk mencegah kerugian. Vendor yang kehilangan satu client belum tentu merugi secara perusahaan, jadi jangan mengasumsikan angka 0,5 tanpa nasihat hukum.
Semua hitungan ini memakai aturan yang berlaku hari ini. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan pemberitaan CNA serta Katadata menyebut aturan PKWT dan pesangon ikut berubah, termasuk pernyataan Menaker bahwa pengali 0,5 tidak lagi dipakai. Pasalnya belum bisa dicek karena UU itu belum diundangkan, dan Kemnaker menyebut masa transisinya satu tahun sejak diundangkan. PHK yang terjadi sekarang masih dihitung dengan PP 35/2021. Ringkasan perubahannya ada di artikel tentang yang berubah di UU Ketenagakerjaan baru.
Menempatkan ulang pekerja di client lain sebelum memutus kontrak
Memindahkan pekerja ke penempatan lain menghemat biaya rekrut di client berikutnya dan menunda atau menghapus biaya pengakhiran.
Syaratnya praktis: vendor harus tahu dalam satu hari siapa saja yang terdampak, keahlian dan sertifikat mereka, lokasi tinggal, sisa masa PKWT, dan client mana yang sedang butuh orang. Kalau pemindahan mengubah lokasi atau jenis pekerjaan, buat perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani pekerja. Jangan menganggap persetujuan lisan cukup.
Langkah ini jauh lebih cepat kalau riwayat penempatan mengikuti orangnya, seperti dibahas di artikel tentang riwayat karyawan yang berpindah antar client.
Catatan yang harus siap saat client mengurangi headcount
- Surat atau email client yang menyebut jumlah pengurangan dan tanggal berlakunya.
- Daftar pekerja terdampak dengan status PKWT atau PKWTT, tanggal mulai, tanggal berakhir, dan riwayat perpanjangan.
- Komponen upah pokok dan tunjangan tetap per orang, karena itu dasar hitungan kompensasi menurut Pasal 16.
- Bukti pembayaran kompensasi atau pesangon, dan bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan pekerja untuk klaim JKP.
- Catatan tawaran penempatan ulang: siapa ditawari, ke client mana, dan jawabannya.
Sebelum menandatangani pengurangan, tanyakan ke client berapa orang, mulai kapan, dan apakah perjanjian kerja sama mengatur siapa menanggung biaya pengakhiran. Lalu hitung biaya untuk dua jalur, memindahkan atau memutus kontrak, per orang.
Alidaya, HRIS untuk perusahaan alih daya dari Digieco, menyimpan data karyawan, kontrak PKWT, penempatan per client, absensi lapangan, dan penggajian dalam satu data induk, bisa dibuka di web, Android, dan iOS. Sewanya per karyawan per bulan, Rp20.000 di bawah 500 karyawan, Rp15.000 untuk 500 sampai 1.000, Rp10.000 di atas 1.000, tanpa biaya lisensi di muka. Software tidak membuat keputusan PHK menjadi patuh hukum. Yang bisa dibantu adalah menarik daftar pekerja terdampak beserta dasar kontraknya dalam hitungan menit.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kalau client mengurangi tenaga kerja, siapa yang membayar kompensasi pekerja outsourcing?
Perusahaan alih daya. PP 35/2021 Pasal 18 menempatkan hubungan kerja, upah, dan perselisihan pekerja alih daya sebagai tanggung jawab perusahaan alih daya. Apakah biaya itu bisa ditagihkan ke client tergantung perjanjian kerja sama vendor dan client.
Berapa uang kompensasi untuk pekerja PKWT yang kontraknya diakhiri?
Menurut PP 35/2021, 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan dan proporsional untuk masa kerja minimal 1 bulan, dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap. Kalau diakhiri lebih awal, kompensasi dihitung dari masa yang sudah dijalani, dan vendor perlu menghitung potensi ganti rugi sisa kontrak menurut Pasal 62 UU 13/2003.
Berapa pesangon pekerja PKWTT kalau PHK karena efisiensi?
PP 35/2021 Pasal 43 memberi pesangon 0,5 kali ketentuan Pasal 40 kalau efisiensi karena perusahaan merugi, dan 1 kali kalau efisiensi untuk mencegah kerugian, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kehilangan satu client belum tentu berarti vendor merugi, jadi minta nasihat hukum sebelum memakai angka 0,5. Selama UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, PP 35/2021 masih menjadi rujukan.
Apakah angka 63.789 PHK sampai September 2026 sudah mencakup pekerja kontrak yang tidak diperpanjang?
Belum tentu. Data Satu Data Kemnaker berasal dari laporan pekerja di sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan menurut laporan Kompas.id, berakhirnya kontrak pekerja PKWT sering tidak tercatat sebagai PHK. Angka sebenarnya di lapangan bisa lebih besar.
Apakah pekerja boleh dipindahkan ke client lain tanpa persetujuan?
Sebaiknya tidak. Kalau pemindahan mengubah lokasi atau jenis pekerjaan, buat perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani pekerja, dan simpan catatan tawaran penempatan beserta jawabannya.